Pemahaman Hukum Generasi Muda Islam Masjid Nur Jannah tentang Perkawinan Beda Agama Menurut Hukum Perkawinan Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.22219/jdh.v3i2.29803Keywords:
Generasi Muda Islam, Perkawinan Beda agama, Hukum Perkawinan, Young Islamic Generation, Interfaith Marriage, Marriage LawAbstract
Indonesia tidak melegalkan perkawinan beda agama melalui UU Nomor 1/1974 tentang Perkawinan. Namun, terdapat fenomena di dalam masyarakat terjadi perkawinan beda agama baik secara terang-terangan maupun sembunyi-sembunyi. Oleh karena itu perlu dilakukan program pengabdian kepada masyarakat bagi Generasi Muda Islam di lingkungan Masjid Nur Jannah, Grojogan, Tamanan, Bantul. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pemahaman Generasi Muda Islam di Masjid Nur Jannah terhadap hukum perkawinan Islam dan konsekuensi perkawinan beda agama di Indonesia. Metode pelaksanaan program ini berupa penyuluhan tentang hukum perkawinan Islam dan konsekuensi perkawinan beda agama dilakukan oleh Tim Pengabdi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) yang latar belakang keilmuannya terdiri dari disiplin ilmu hukum, sosiologi agama, ilmu kesehatan dan ilmu pemerintahan. Adapun tahapan pelaksanaannya yaitu: (1) tahap pretest; (2) tahap penyuluhan; (3) tahap tanya jawab; (4) tahap post tes; dan (5) tahap evaluasi. Hasil dari pengabdian ini menemukan bahwa sebelum adanya penyuluhan tingkat pemahaman yang dimiliki Generasi Muda Islam di Masjid Nur Jannah dalam memahami aspek hukum perkawinan Islam dan konsekuensi perkawinan beda agama menunjukkan persentase yang tinggi terkait ketidakpahaman tentang perkawinan beda agama. Selanjutnya setelah diadakan penyuluhan terkait pemahaman perkawinan Islam dan akibat-akibat yang ditimbulkan dari perkawinan beda agama terhadap Generasi Muda Islam Masjid Nur Jannah menunjukkan persentase yang cukup signifikan dalam memahami aturan tentang perkawinan Islam dan konsekuensi perkawinan beda agama. Adapun implikasi dari pelaksanaan program ini tidak hanya diharapkan dapat meningkatkan pemahaman melainkan dapat mencegah terjadinya perkawinan beda agama pada Generasi Muda Islam.
Abstract
Understanding Interfaith Marriage Law According to Indonesian Marriage Law for the Islamic Young Generation of Nur Jannah Mosque
Indonesia does not legalize interfaith marriages through Law Number 1/1974 concerning Marriage. However, there is a phenomenon in society where interfaith marriages occur either openly or secretly. Therefore, it is necessary to carry out a community service program for the Young Islamic Generation in the Nur Jannah Mosque, Grojogan, Tamanan, Bantul. The aim is to increase the understanding of the Young Muslim Generation at the Nur Jannah Mosque regarding Islamic marriage law and the consequences of interfaith marriage in Indonesia. The method for implementing this program is in the form of counseling about Islamic marriage law and the consequences of interfaith marriages carried out by the Yogyakarta Muhammadiyah University (UMY) Service Team whose scientific background consists of the disciplines of law, sociology of religion, health science and government science. The implementation stages are: (1) pretest stage; (2) counseling stage; (3) question and answer stage; (4) post-test stage; and (5) evaluation stage. The results of this service found that before the counseling, the level of understanding that the Young Islamic Generation at the Nur Jannah Mosque had in understanding the legal aspects of Islamic marriage and the consequences of interfaith marriages showed a high percentage regarding misunderstanding about interfaith marriages. Furthermore, after holding outreach regarding the understanding of Islamic marriage and the consequences of interfaith marriages for the Young Generation of Muslims, the Nur Jannah Mosque showed a quite significant percentage in understanding the rules regarding Islamic marriage and the consequences of interfaith marriages. The implications of implementing this program are not only expected to increase understanding but also to prevent interfaith marriages among the Muslim Young Generation.
Downloads
References
Agustin, A., Rahardjo, T., & Suprihatini, T. (2013). Manajemen Konflik Antarpribadi Pasangan Suami Istri Beda Agama. Interaksi Online.
Agustin, F. (2018). Kedudukan Anak dari Perkawinan Berbeda Agama menurut Hukum Perkawinan Indonesia. Ajudikasi : Jurnal Ilmu Hukum, 2(1), 43. https://doi.org/10.30656/ajudikasi.v2i1.574
Anggraeny, I. (2020). LEGAL REVIEW OF SELLING LAND OF INHERITANCE WITHOUT APPROVAL OF ALL HEIRS. Legality : Jurnal Ilmiah Hukum, 28(1), 107–120. https://doi.org/10.22219/ljih.v28i1.11817
Arifin, Z. (2018). Perkawinan Beda Agama. Journal Lentera Kajian Keafamaan, Keilmuan Dan Teknologi, 2(1), 143–158.
Arifin, Z. (2020). Perkawinan Beda Agama, 143–158.
Fuadi, A., & Sy, D. A. (2020). Pernikahan Beda Agama Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif di Indonesia. Jurnal Hadratul Madaniyah, 7(2), 1–14.
Hasbi, H. (2018). Analisis Hak Mewaris Anak Yang Lahir Dari Perkawinan Beda Agama. Al-Ishlah : Jurnal Ilmiah Hukum, 21(1), 37–49. https://doi.org/10.33096/aijih.v21i1.15
Jalil, A. (2018). Pernikahan Beda Agama dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif di Indonesia. Andragogi: Jurnal Diklat Teknis Pendidikan Dan Keagamaan, 6(2), 46–69. https://doi.org/10.36052/andragogi.v6i2.56
Laela, A., Rozana, K. I., & Mutiah, S. K. (2016). Fiqh Perkawinan Beda Agama Sebagai Upaya Harmonisasi Agama (Studi Perkawinan Beda Agama di Kota Jember). Fikrah, 4(1), 117. https://doi.org/10.21043/fikrah.v4i1.1627
Lestari, N. (2018). Problematika Hukum Perkawinan Di Indonesia. Jurnal Ilmiah Mizani: Wacana Hukum, Ekonomi Dan Keagamaan, 4(1). https://doi.org/10.29300/mzn.v4i1.1009
Makalew, J. M. (2013). Akibat Hukum Dari Perkawinan Beda Agama Di Indonesia. Lex Privatum, 1(2), 131–144.
Mardalena Hanifah. (2019). Perkawinan Beda Agama Ditinjau dari Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. SOUMATERA LAW REVIEW, 2(1), 1–9. https://doi.org/.1037//0033-2909.I26.1.78
Marwa, M. H. M., Muhammadi, F., & Syuhada, M. N. (2021). Mitigasi Perkawinan Anak di Tengah Pandemi Covid-19 Melalui Sekolah Pra Nikah bagi Ikatan Pelajar Muhammadiyah Klaten. Jurnal Dedikasi Hukum, 1(2), 123–134. https://doi.org/10.2229/JDH.V1I2.16870
Muhammad, N. E. (2020). Realitas Perkawinan Beda Agama Perspektif Keluarga Sakinah. Al-Mizan, 16(2), 273–298. https://doi.org/10.30603/am.v16i2.1830
Muthmainnah, I. S., Ardiansyah, A., & Zahara, F. (2023). Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pembagian Warisan Terhadap Ahli Waris Beda Agama. JURNAL USM LAW REVIEW, 6(2), 657–672. https://doi.org/10.26623/JULR.V6I2.6874
Nurcahaya, Mawardi Dalimunthe, S. (2018). Perkawinan Beda Agama Dalam Perspektif Hukum Islam. Hukum Islam, XVIII(2), 141–156.
Palandi, A. C. (2013). Analisa Yuridis Perkawinan Beda Agama Di Indonesia. Lex Privatum, 1(2), 149025.
Putri, N. M., Hermansah, T., Rizky, K., Islam, U., Syarif, N., & Jakarta, H. (2021). Problematika sosial dan keagamaan dalam keluarga beda agama di desa sendangmulyo kabupaten kulon progo yogyakarta. Jurnal Komunikasi Dan Penyiaran Islam, 5, 103–126.
Rusliana, S. N. F. dan I. (2020). Pernikahan Beda Agama Menurut Tokoh Lintas Agama Di Kota Bandung. Varia Hukum, 1(2), 274–282.
Sunarto, M. Z. (2018). Larangan Pernikahan Beda Agama Dalam Perspektif Syad Zari’Ah Imam Al-Syatibi. Jurnal Islam Nusantara, 2(2), 174. https://doi.org/10.33852/jurnalin.v2i2.98
Tsabita, K. (2021). Gagasan Pengaturan Wasiat Wajibah Bagi Ahli Waris Beda Agama Dalam Kompilasi Hukum Islam. Journal of Law, Society, and Islamic Civilization, 5(2), 17–38. https://doi.org/10.20961/JOLSIC.V5I2.50562
Wahyuni, S. (2018). Kontroversi Perkawinan Beda Agama di Indonesia. Al-Risalah: Forum Kajian Hukum Dan Sosial Kemasyarakatan, 11(02), 14–34. https://doi.org/10.30631/al-risalah.v11i02.466
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Ahdiana Yuni Lestari, Diana Mutiara Bahari, Prihati Yuniralin, Misran
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.