Legal Protection of Brands on Regional Food Products for the Bernung Community in Lampung Province
DOI:
https://doi.org/10.22219/jdh.v3i3.29992Keywords:
Protection, Intellectual Property, Bernung Village, Perlindungan, Kekayaan Intelektual, Desa BernungAbstract
Bernung is one of the villages in Gedong Tataan District, Pesawaran Regency, Lampung Province. The majority of the people of Bernung Village are entrepreneurs in the culinary sector, especially culinary delights made from bananas and cassava. Bananas and cassava are basic ingredients that are also commonly grown by the Bernung Community. Local village officials have conducted a lot of training for the Bernung Village Community in order to improve the quality of the culinary products produced. Apart from improving product quality, what is also no less important is increasing public awareness regarding the protection of intellectual property rights from the efforts they undertake to protect people's intellectual property rights. The method used is to provide legal education regarding the importance of legal protection regarding intellectual property rights to the people of Bernung Village, Pesawaran Regency, Lampung. This legal counseling was carried out by the Community Service Team from the Faculty of Law, Sang Bumi Ruwa Jurai University. The impact of this legal education can be felt directly by the Bernung Village Community, and several others have even implemented it directly by registering their trademarks with the Directorate General of Intellectual Property, Ministry of Law and Human Rights.
Abstrak
Perlindungan Hukum Merk terhadap Produk Makanan Khas Daerah bagi Masyarakat Bernung di Lampung. Bernung merupakan salah satu desa yang berada di Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung. Masyarakat Desa Bernung mayoritas menjadi pelaku usaha pada bidang kuliner, terutama kuliner berbahan dasar pisang dan singkong. Pisang dan singkong merupakan bahan dasar yang juga umum ditanam oleh Masyarakat Bernung. Aparat desa setempat telah banyak melakukan pelatihan-pelatihan kepada Masyarakat Desa Bernung dalam rangka meningkatkan kualitas produk kuliner yang dihasilkan. Selain meningkatkan kualitas produk, yang juga tidak kalah penting adalah meningkatkan kesadaran bagi masyarakat mengenai perlindungan hak kekayaan intelektual dari usaha yang mereka lakukan dalam rangka melindungi hak kekayaan intelektual masyarakat. Metode yang digunakan adalah dengan melakukan penyuluhan hukum mengenai pentingnya perlindungan hukum tentang hak kekayaan intelektual kepada Masyarakat Desa Bernung, Kabupaten Pesawaran, Lampung. Penyuluhan hukum ini dilakukan oleh Tim Pengabdian dari Fakultas Hukum Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai. Dampak dari adanya penyuluhan hukum ini dapat langsung dirasakan oleh Masyarakat Desa Bernung, bahkan beberapa lainnya juga langsung mengimplementasikannya dengan mendaftarkan merk dagang mereka ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan HAM.
Downloads
References
Anggraeny, I., Lutfia, F., Ratna, A., Rachmaudina, T., & Author, C. (2021). Pendampingan Hukum Pengusaha UMKM dalam Penyelesaian Sengketa Kontrak Bisnis. CARADDE: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 3(3), 527–536. https://doi.org/10.31960/CARADDE.V3I3.731
Anugrahwati, L. M. (2017). Pentingnya Pendaftaran Merek Suatu Produk. Jurnal Bionature, 18(2), 123–128.
Arief, S., Herwastoeti, H., & Rahmawati, U. S. (2022). Political Law of Presidential Regulation Number 63 of 2019 on Trademarks. Indonesia Law Reform Journal, 2(1), 107–117. https://doi.org/10.22219/ILREJ.V2I1.19694
Arifin, Z., & Iqbal, M. (2020). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MEREK YANG TERDAFTAR. Jurnal Ius Constituendum, 5(1), 47–65. https://doi.org/10.26623/JIC.V5I1.2117
Ayu, I. K. (2021). Peningkatan Kesadaran Hukum tentang Konsep dan Problematika Pelaksanaan Hukum Gadai. Jurnal Dedikasi Hukum, 1(1), 58–72. https://doi.org/10.2229/JDH.V1I1.16344
Dewi, D. K., Alsa, A., Siregar, D., Awaludin, A., Bukit, A., Ramadhan, M. C., Rizki, I. H., & Syahrin, A. (2022). Sosialisasi Pentingnya Pendaftaran Merek Bagi Umkm Di Kota Medan. Jurnal Pengabdian Masyarakat Tjut Nyak Dhien, 1(2), 39–46. https://doi.org/10.36490/jpmtnd.v1i2.283
Fathanudien, Anthon; Anugrah, D. (2022). Sosialisasi Desa Sadar Hukum “Pendaftaran Hak Merek Di Dalam UMKM.” Hasil Pengabdian Masyarakay Indonesia, 1(8.5.2017), 14–29.
Indonesia, R. (2016). Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Jdih Bpk Ri, l, 1–51.
Indriani, M. I., Nurhayati, M. N., & ... (2021). Sosialisasi Hak Merek Dan Hak Paten Kepada Masyarakat Desa Cijengkol, Sukabumi, Jawa Barat. ADIBRATA Jurnal, 1(April), 45–52.
Khoironi, I. A. (2013). Implementasi Pendaftaran Merek sebagai Bentuk Perlindungan Hukum Pada Home Industry Eggroll. UNNES Law Journal, 2(2), 129–136.
Lobo, L. P., & Wauran, I. (2021). Kedudukan Istimewa Merek Terkenal (Asing) Dalam Hukum Merek Indonesia. Masalah-Masalah Hukum, 50(1), 70–83. https://doi.org/10.14710/MMH.50.1.2021.70-83
Oktaviani, N. et al. (2023). SOSIALISASI PENDAFTARAN MEREK DAGANG DALAM MELINDUNGI INDUSTRI KREATIF UMKM. Pengabdian Mandiri, 2(9), 1–23.
Oktaviarni, F., Suryahartati, D., & Idris, I. (2021). Sosialisasi Pemahaman Hukum Tentang Pentingnya Perlindungan Hki Atas Hasil Karya Guru Dan Siswa Di Smk Muhamadiyah Singkut. 5, 34–42.
Pesawaran, B. (2022). Kabupaten Pesawaran Dalam Angka 2022. BPS Kabupaten Pesawaran, 1–162.
Putu Eka Krisna Sanjaya, O., & Gde Rudy, D. (2018). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK MEREK TERKENAL DI INDONESIA. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, 6(11), 1–12. https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/41478
Rahmadany, R., & Erwany, L. (2022). Sosialisasi Pentingnya Pendaftaran Merek Bagi UMKM Di Desa Bandar Labuhan Kecamatan Tanjung Morwa. Japsi Kontribusi Jurnal Pengabdian Masyarakat, 02(01), 25–28.
Ristawati, R., Salman, R., Winarsi, S., Prihatiningtyas, W., Pamoro, J., & Author, C. (2021). Pengembangan Potensi Desa Wisata Di Masa Pandemi (Studi Di Desa Sukobendu, Lamongan). Jurnal Dedikasi Hukum, 1(3), 313–327. https://doi.org/10.2229/JDH.V1I3.18408
Sander, D. A., Chan, A., & Muhyi, H. A. (2021). Keterkaitan Citra Merek, Harga dan Kualitas Produk Terhadap Keputusan Pembelian Tinjauan Sistematis Literature Review. Jurnal Sains Pemasaran Indonesia (Indonesian Journal of Marketing Science), 20(3), 241–257. https://doi.org/10.14710/JSPI.V20I3.241-257
Sari, E. S., Heryanti, B. R., & Triasih, D. (2022). PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP PROBLEMATIKA KOSMETIK YANG TIDAK TERDAFTAR DALAM BPOM. Semarang Law Review (SLR), 1(2), 121–133. https://doi.org/10.26623/SLR.V1I2.2763
Sukro, A. Y. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Merek Dagang Terkenal Atas Tindakan Passing Off Pada Praktek Persaingan Usaha. Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum, 16(1), 97–123. https://doi.org/10.29313/sh.v16i1.5133
Sulastri, S., Satino, S., & W, Y. Y. (2018). Perlindungan Hukum Terhadap Merek (Tinjauan Terhadap Merek Dagang Tupperware Versus Tulipware). Jurnal Yuridis, 5(1), 160–172. https://doi.org/10.35586/.V5I1.321
Suryadi, A. (2022). HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL: Perlindungan dan Kepastian Hukum dalam Pendaftaran Merek dengan Menggunakan Sistem Konstitutif. Inteligensia Media.
Wardah, S. et. al. (2023). Sosialisasi Pentingnya Pendaftaran Hak Merek Dagang Socialization Of The Importance Of Trademark Rights Registration For Msmes In Sungai Luar Village. Karya Abdi LPPM UNISI, 4(1), 26–31.
Wiga Maulana Baihaqi, Christoper Prima, & Nabella Putri Widianto. (2021). Pelatihan dan Pendampingan Pendaftaran Merek Dagang bagi Pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Banyumas. Society : Jurnal Pengabdian Dan Pemberdayaan Masyarakat, 2(1), 68–74. https://doi.org/10.37802/society.v2i1.176
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Ledy Famulia, Ratna Kumala Sari, Dakum Dakum, Muhammad Rusjana
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.