Socialization of Environmental Laws related to Factory Construction to the Village Community of Pondok, Grogol – Sukoharjo
DOI:
https://doi.org/10.22219/jdh.v4i`1.30035Keywords:
waste, environment, law, factory, Limbah, Lingkungan, Hukum, PabrikAbstract
A good and healthy living environment is a gift given by God Almighty to all living creatures in this world, therefore the right to enjoy a healthy environment is a right for every human being and all living creatures around him without exception. However, The increasing number of development activities, especially factories, will definitely have an impact on environmental pollution and damage, including water pollution caused by industrial waste, waste produced from activities which are then thrown into rivers or watercourses, causing polluted water and soil pollution. Pondok Village, Grogol District, Sukoharjo Regency is planning to build a factory around community settlements. However, some people do not agree with this plan because it has a negative impact on the environment. On the other hand, residents who reject the plan do not yet know the procedures for rejecting factory construction according to applicable regulations. The method used is to increase knowledge through community-based outreach for Pondok Village residents which aims to increase community and village government awareness of environmental damage disasters by involving Academics, Students, Village Officials and the Pondok Village Community. This service program is able to increase residents' awareness about pollution which is the impact of industrial waste while forming an environmentally conscious community.
Abstrak
Sosialisasi Hukum Lingkungan terkait Pembangunan Pabrik kepada Masyarakat Desa Pondok, Grogol – Sukoharjo.
Lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan anugerah yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa kepada semua mahluk hidup yang ada di dunia ini. Oleh sebab itu hak untuk menikmati lingkungan yang sehat merupakan hak bagi setiap manusia beserta seluruh makluk hidup di sekitarnya tanpa terkecuali.Namun, semakin bertambahnya kegiatan pembangunan terutama pabrik pasti akan berdampak pada pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, diantaranya pencemaran air yang disebabkan oleh limbah industrial limbah yang dihasilkan dari kegiatan yang kemudian dibuang ke sungai atau tempat aliran air sehingga menyebabkan air tercemar, pencemaran tanah. Desa Pondok, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo dalam rencana akan dibangun pabrik di sekitar pemukiman masyarakat. Namun sebagian masyarakat tidak setuju dengan rencana ini karena berdampak buruk terhadap lingkungan hidup. Disamping itu, warga yang menolak rencana tersebut belum tahu prosedur penolakan pembangunan pabrik sesuai aturan yang berlaku. Metode yang dilakukan adalah dengan melakukan peningkatan pengetahuan melalui sosialisasi berbasis komunitas warga Desa Pondok yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan pemerintah desa terhadap bencana rusaknya lingkungan dengan melibatkan Akademisi, Mahasiswa, Perangkat Desa serta Masyarakat Desa Pondok. Program pengabdian ini mampu meningkatkan kesadaran warga tentang pencemaran yang merupakan dampak limbah industrial sekaligus membentuk komunitas sadar lingkungan di desa Pondok Grogol.
Downloads
References
Angga, L. O. A. L. O. (2018). ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP DI LUAR PENGADILAN (NON LITIGASI). Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan, 6(2), 264–273. https://doi.org/10.29303/IUS.V6I2.548
Apriyanti, S. L., & Eka, W. (2018). Kajian Dampak Pembuangan Air Limbah PT X Terhadap Sungai Cikijing. Jurnal Rekayasa Hijau, 2(1), 20–30.
Ashshidiqy, K. H., Armasda, B., & Ashshidiqy, K. H. (2023). Ini Dia 3 Pabrik Besar di Sukoharjo, Ada yang Terbesar se-Asia Tenggara.
Cai, B., Tang, R., Wang, H., Sun, J., Zhao, M., Huang, X., Song, X., Han, Z., & Fan, Z. (2024). Impact of economic development on soil trace metal(loid)s pollution: A case study of China. Environmental Pollution, 344, 123319. https://doi.org/10.1016/J.ENVPOL.2024.123319
Darma, M. E., & Redi, A. (2018). Penerapan Asas Polluter Pay Principle Dan Strict Liability Terhadap Pelaku Pembakaran Hutan. Jurnal Hukum Adigama, 1(1), 1657–1683.
Faisal, F., & Arsad, J. H. (2022). Efektivitas Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Air Limbah Industri (Studi Dinas Lingkungan Hidup Kota Ternate). Jurnal Penelitian Kesehatan" SUARA FORIKES"(Journal of Health Research" Forikes Voice"), 13(1), 140–146. https://doi.org/10.33846/sf13126
Hapsari, I. P., Iskandar, H., & Jamba, P. (2023). Outreach and Assistance to Students Regarding Fair and Humane Law Enforcement. Jurnal Dedikasi Hukum, 3(1), 85–94. https://doi.org/10.22219/jdh.v3i1.28511
Hopland, A. O., & Kvamsdal, S. F. (2023). Drinking water contamination and treatment costs. Water Resources and Economics, 43, 57–75. https://doi.org/10.1016/j.wre.2023.100225
Kang, J., Liu, M., Qu, M., Guang, X., Chen, J., Zhao, Y., & Huang, B. (2023). Identifying the potential soil pollution areas derived from the metal mining industry in China using MaxEnt with mine reserve scales (MaxEnt_MRS). Environmental Pollution, 329, 121687. https://doi.org/10.1016/J.ENVPOL.2023.121687
Kemendagri RI. (2017). Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan. Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
Kurniawansyah, E., Fauzan, A., & Mustari, M. (2022). Dampak Sosial dan Lingkungan Terhadap Pencemaran Limbah Pabrik. CIVICUS: Pendidikan-Penelitian-Pengabdian Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 10(1), 14–20. https://doi.org/10.31764/civicus.v10i1.9658
Larasati, G. P. (2022). Penerapan Prinsip Pencemar Membayar Terhadap Pencemaran Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun (B3). Jurnal Pacta Sunt Servanda, 3(2), 183–193.
Manik, K. E. . (2016). Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pernada Media Group.
Mensah, J. (2019). Sustainable Development: Meaning, History, Principles, Pillars, And Implications For Human Action: Literature Review. Cogent Social Sciences, 5(1), 1653531.
Nursidiq, M., Hadi, M. S., Lubis, M. M., & Riza, F. (2021). Pengelolaan Limbah Industri Sebagai Upaya Pencegahan Pencemaran Lingkungan Pada Masyarakat Kelurahan Tangkahan Di Kawasan Industri Modern Medan. Ihsan: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 3(1), 90–102.
Parolini, M., & Romano, A. (2024). Geographical and ecological factors affect microplastic body burden in marine fish at global scale ☆. Environmental Pollution, 352(January), 124121. https://doi.org/10.1016/j.envpol.2024.124121
Pemkab Sukoharjo. (2023). Portal Resmi Kabupaten Sukoharjo.
Praja, C. B. E., Nurjaman, D., Fatimah, D. A., & Himawati, N. (2016). Strict Liability Sebagai Instrumen Penegakan Hukum Lingkungan. Varia Justicia, 12(1), 42–62.
Sari, D. K. (2017). Strategi Mobilisasi Gerakan Masyarakat Dalam Penutupan Industri Pengelolaan Limbah B3 Di Desa Lakardowo Kabupaten Mojokerto. Jurnal Politik Indonesia, 2(1), 127–134.
Sari, I. D. M. (2018). Pengelolaan Limbah Industri PT. Apac Inti Corpora Bawen Semarang. Jurnal Cakrawala Hukum, 9(2), 186–194.
Torres-Blas, I., Horsler, H., Paredes, U. M., Perkins, M., Priestnall, S. L., & Brekke, P. (2023). Impact of exposure to urban air pollution on grey squirrel (Sciurus carolinensis) lung health. Environmental Pollution, 326, 121312. https://doi.org/10.1016/J.ENVPOL.2023.121312
Widayat, W. (2013). Pengelolaan Air Limbah Domestik. Jurnal Annual Report 2013 Program Pengkajian Dan Penerapan Teknologi Lingkungan, 2(2), 8–13.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Rizka Rizka, Nunik Nurhayati , Nadita Oktafiana , M. Ikhsan Rifai
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.