Penyuluhan tentang Problematika dan Perlindungan Hukum Pekerja Migran Indonesia di Hongkong
DOI:
https://doi.org/10.22219/jdh.v3i2.30158Keywords:
Perlindungan Hukum, Pekerja Migran, Indonesia, Legal protection, Migrant workersAbstract
Berangkat dari permasalahan perlu adanya perhatian serius dari pemerintah terkait jaminan perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar negeri melalui penegakan hukum sehingga dapat menepis anggapan bahwa hukum dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggungjawab untuk membuat pola aktivitas perbudakan modern akibat lemahnya penegakan hukum. Pengabdian kepada masayarakat ini bertujuan untuk: 1). Mendeskripsikan perlindungan hukum pekerja migran Indonesia saat ini; dan 2). Mendeskripsikan upaya penyelesaian problem yang menimpa para pekerja migran Indonesia di luar negeri. Hasil pengabdian kepada masyarakat dengan mitra Pimpinan Cabang Istimewa ‘Aisyiyah Hong Kong menunjukan bahwa terdapat permasalahan hukum yang hingga saat ini tengah dihadapi oleh masyarakat antara lain permasalahan belum optimalnya penyelesaian konflik yang dialami oleh pekerja migran Indonesia di luar negeri. Sebagai upaya membantu masyarakat untuk menghadapi persoalan hukum tersebut, maka diselenggarakan pengabdian kepada Masyarakat yang dilakukan secara langsung sebagai wadah untuk menyiapkan pekerja migran Indonesia yang memiliki kesadaran diri dan kepedulian kepada isu-isu hukum dan keadilan sosial. Melalui Pengabdian hukum ini, para Pekerja Migran Indoensia menjadi paham terkait hak-hak dan metode penyelesaian hukumjika terjadi konflik.
Abstract
Counseling on Problems and Legal Protection of Indonesian Migrant Workers in Hong Kong.
Starting from the problem, there needs to be serious attention from the government regarding guaranteeing the protection of Indonesian workers abroad through law enforcement so that it can dispel the notion that the law is being used by unbalanced individuals to create a modern pattern of freezing activities due to weak law enforcement. This community service aims to: 1). Describe the current legal protection of Indonesian migrant workers; and 2). Describe efforts to resolve problems affecting Indonesian migrant workers abroad. The results of community service with partners from the Special Branch Leader of 'Aisyiyah Hong Kong show that there are legal problems that are currently being faced by the community, among other problems that have not yet optimally resolved the conflicts experienced by Indonesian migrant workers abroad. As an effort to help the community face these legal problems, community service is carried out directly as a forum for preparing Indonesian migrant workers who have self-awareness and concern for legal and social justice issues. Through this legal service, Indonesian migrant workers become aware of their rights and methods of legal resolution if a conflict occurs.
Downloads
References
Al Hasmi, N., & Lumumba, P. (2022). Masalah tenaga kerja Indonesia (TKI) di Arab Saudi dan perjuangan diplomasi republik Indonesia. Hasanuddin Journal of International Affairs, 2(2), 92–102.
Alfarizi, M. A., Syahada, R. N., & Dewi, L. A. K. (2021). Tinjauan Yuridis terhadap Peran Kerja Sama Imigrasi dalam Perlindungan Hukum Pekerja Migran Indonesia. Jurnal Syntax Transformation, 2(4), 508–523.
Anggraeny, I., & Hidayah, N. P. (2021). Keabsahan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Dengan Konsep Remote Working Dalam Prespektif UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA. Jurnal Hukum Dan Kenotariatan, 5(1), 52–73. https://doi.org/10.33474/HUKENO.V5I1.9262
Anwartinna, M. (2019). Responsifitas Pemerintah Terhadap Problematika Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Journal of Governance Innovation, 1(2), 49–64.
Arpangi, A. (2016). Pelindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri. Jurnal Pembaharuan Hukum, 3(1), 149–156.
Ashilah, F. D. D., & Hermono, B. (2023). Tinjauan Yuridis Jangka Waktu Dan Perpanjangan Perjanjian Kerja Pekerja Migran Indonesia Dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017. Novum: Jurnal Hukum, 226–243. https://doi.org/10.2674/novum.v2i2.55263
Atedjadi, R. L. (2015). Peran Dan Tanggung Jawab Lembaga Pelayanan Penempatan Dan Perlindungan Pekerja Migran di Indonesia. Veritas et Justitia, 1(2).
Fajria, A. A. (2017). Pengaruh Upah Pekerja Rumah Tangga Terhadap Kesejahteraan Keluarga (Studi Kasus di Perumahan Mutiara Garuda, Kelurahan Kampung Melayu, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten). Universitas Islam Negeri" Sultan Maulana Hasanuddin.
Hadi, N. (2015). Resiko Peran Ekonomi Ibu Rumah Tangga bagi Keluarga Batih: Studi Kasus di Tulungagung Selatan tentang Efek Psikologis dan Sosial Profesi Sebagai Tenaga Kerja Wanita di Manca Negara. Jurnal Sejarah Dan Budaya, 7(2), 86–103.
Hafiz Ikhsan, M., & Dalimunthe, N. (2023). Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (Prt) Melalui Kepastian Hukum Di Indonesia Dan Hukum ISLAM. Jurnal El-Qanuniy: Jurnal Ilmu-Ilmu Kesyariahan Dan Pranata Sosial, 9(1), 48–63. https://doi.org/10.24952/EL-QANUNIY.V9I1.7715
Hayati, F., & Malinda, D. C. (2020). Analisis Dampak Tayangan Televisi Terhadap Perilaku Bullyying Di Tk Al-Mawaddah Kecamatan Suka Makmur Aceh Besar. Jurnal Buah Hati , 7(2), 138–151. https://doi.org/10.46244/BUAHHATI.V7I2.1188
Hidayat, I. D. (2021). Perlindungan Pekerja Migran Indonesia/Tenaga Kerja Indonesia Oleh Pemerintah Daerah. Mizan: Jurnal Ilmu Hukum, 10(1), 71–80.
Kartika Korban Siksa Majikan di Hong Kong Peroleh Ganti Rugi 16 M. (2023).
Laporan Publikasi Bulan Mei 2023. (2023).
Lestari, L. (2019). Peranan Mediator Dalam Proses Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (Studi Kasus Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara). Universitas Medan Area.
Nurhayaty, E. (2020). Pengenalan Bulliying dan Dampaknya Pada Pelaku dan Korban. Jurnal Abdimas BSI, 3(2), 173–179. https://doi.org/10.31294/JABDIMAS.V3I2.8013
Penempatan Tenaga Kerja dan PKK. (2023). Penempatan PMI (Pekerja Migran Indonesia) Periode Januari-Agustus 2023.
Prabowo, R. A., Sutiarnoto, S., & Leviza, J. (2015). Perlindungan Hukum Bagi Tenaga Kerja Indonesia Di Hong Kong. Sumatra Journal of International Law, 2(3).
Ramadhan, M. F. (2019). Peran Kepolisian Dalam Penyidikan Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen Tenaga Kerja Wanita Sebagai Persyaratan Bekerja di Luar Negeri (Studi pada Kepolisian Daerah Lampung). Unila.
Rosalina, H. N., & Setyawanta, L. T. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Migran Sektor Informal dalam Perspektif Teori Bekerjanya Hukum di Masyarakat. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 2(2), 174–187.
Setiawan, R. I. N. A. (2022). Perlindungan Hukum Yang Diberikan Pemerintah Terhadap Anak Buah Kapal Yang Bekerja Di Kapal Asing Dalam Perspektif Hukum Tata Negara. Fakultas Hukum Universitas Pasundan.
Siang, C. O. S. (2017). Mediation And The Courts On Settlement Of Disputes: An Analysis On Legislating Court-Directed Mediation In Malaysia. Universiti Of Malaya.
Susetyorini, P. (2010). Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Luar Negeri oleh Perwakilan Republik Indonesia. Masalah-Masalah Hukum, 39(1), 65–77.
Taqiuddin, H. U. (2021). PELATIHAN MEDIASI DESA DI DESA BONDER. Abdinesia: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 1(2 Agustus), 67–72. Retrieved from https://unu-ntb.e-journal.id/abdinesia/article/view/115
Widyastuti, T. V., Hamzani, A. I., Nuridin, N., & Wildan, M. (2020). Sosialisasi kebijakan perlindungan hukum terhadap hak-hak perempuan tenaga kerja migran dalam mewujudkan nilai-nilai keadilan sosial. Masyarakat Berdaya Dan Inovasi, 1(1), 6–11.
Yusitarani, S., & Sa’adah, N. (2020). Analisis Yuridis Perlindungan Hukum Tenaga Migran Korban Perdagangan Manusia Oleh Pemerintah Indonesia. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 2(1), 24–37. https://doi.org/10.14710/JPHI.V2I1.24-37
Zulfikar, A. (2019). Pekerja Migran Indonesia dalam Konstelasi Pasar Tenaga Kerja di Era Masyarakat Ekonomi ASEAN. INA-Rxiv. https://doi.org/10.31227/osf.io/arhqp
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Arief Budiono, absori, Indra, kelik, bambang, Dewi, Nanik Rumiati
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.