Perlindungan Hak Asasi Manusia bagi Tersangka dan Terdakwa dalam Sistem Pemasyarakatan di Rutan Kelas IIA Kota Yogyakarta

Authors

  • Yordan Gunawan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
  • Reni Anggriani Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
  • Tsaniya Yusmiastuti Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

DOI:

https://doi.org/10.22219/jdh.v4i1.31423

Keywords:

hak asasi manusia, rumah tanahan, warga binaan pemasyarakatan, human rights, detention centre, correctional inmates

Abstract

Kesadaran untuk mengakhiri stigma, diskriminasi, dan kekerasan terhadap manusia dengan alasan apa pun merupakan cita-cita luhur para pendiri bangsa sebagaimana terlihat dalam rumusan Pancasila, UUD 1945, dan beberapa peraturan peurndang-undangan lainnya di Indonesia. Salah satunya berkaitan dengan sistem pemasyarakatan yang mengedepankan konsep rehabilitasi dan reintegrasi sosial terhadap tersangka dan terdakwa. Tersangka dan terdakwa telah dipandang sebagai subjek dengan hak asasi yang melekat, sehingga harus dihormati dan dilindungi. Beberapa hak tersangka dan terdakwa yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang antara lain adalah hak untuk mendapatkan penyuluhan hukum, konsultasi hukum, dan bantuan hukum. Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta bekerja sama dengan Rumah Tahanan Kelas IIA Kota Yogyakarta melaksanakan pengabdian hukum dalam rangka memastikan tahanan mengetahui dan menyadari hak-hak yang seharusnya mereka dapatkan hingga memfasilitasi para tahanan yang membutuhkan layanan berupa penyuluhan hukum, kosultasi hukum, dan bantuan hukum secara gratis.

 

Abstract

Protection of Human Rights for Suspects and Defendants in the Correctional System at Class IIA Detention Center, Yogyakarta City.
The fervent commitment to eradicate stigma, discrimination, and violence against individuals on any grounds stands as a lofty aspiration, echoing the principles enshrined in Pancasila, the 1945 Constitution, and various legislative enactments. Of particular significance is the realm of the penal system, which espouses the principles of rehabilitation and social reintegration for individuals designated as suspects and defendants. These individuals are regarded as subjects possessing inherent human rights that demand due respect and protection. The delineation of the rights accorded to suspects and defendants is delineated within the framework of the Criminal Code and Law Number 22 of 2022 concerning Corrections. This legal corpus enumerates privileges such as the entitlement to legal counseling, legal consultation, and legal assistance. The Collaborative Initiative between the Legal Consultation and Assistance Center (PKBH) at the Faculty of Law, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, and the Class IIA Detention Center in Yogyakarta City exemplifies a dedicated legal service endeavor. This involves facilitating detainees who require services such as legal counseling, legal consultation, and legal assistance, all provided free of charge.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Anisah, L. N. (2021). Penguatan Kesehatan Mental Remaja Sebagai Upaya Pencegahan Kekerasan Gender Berbasis Online (KGBO). Jurnal Dedikasi Hukum, 1(2), 151–163. https://doi.org/10.22219/JDH.V1I2.16544

Bowo, D. P., Simbala, Y., & Mohede, N. (2020). Praktik Perlindungan Hak Asasi Tersangka, Terdakwa Dan Terpidana Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Lex Administratum, 8(4), 194–202.

Dasan, A., Susiyanto, S., Hangabei, S. M., & Ardinata, M. (2022). Peran Lembaga Konsultasi Dan Bantuan Hukum Dalam Memberikan Pendampingan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu. Al Imarah : Jurnal Pemerintahan Dan Politik Islam, 7(1), 114. https://doi.org/10.29300/imr.v7i1.3048

Direktorat Jendral Pemasyarakatan. (2023). Jumlah Penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP).

Ilham, A. R. (2020). Sejarah Dan Perkembangan Konsep Kepenjaraan. Jurnal Kajian, Penelitian & Pengembangan Pendidikan Sejarah, 5(1), 5. http://journal.ummat.ac.id/index.php/historis p-ISSN

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara, Pub. L. No. 29 Tahun 2017, Nomor 65 2004 (2015).

Kania, dede. (2014). PIDANA PENJARA DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA INDONESIA. Yustisia, 3(2). https://doi.org/10.20961/YUSTISIA.V3I2.11088

Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : M.01-Pr.08.10 Tahun 2006 Tentang Pola Penyuluhan Hukum, (2006).

Mardhiyah, A., & Fitrianingsih, A. A. (2021). Pengabdian kepada Masyarakat dengan Pendekatan Edukatif dan Strategi Kolaboratif Pada Situasi Pandemi Covid-19 di Dusun Krajan, Desa Sumbersekar, Kabupaten Malang. Journal of Research on Community Engagement, 2(2), 33–37. https://doi.org/10.18860/jrce.v2i2.10452

Mawardi, L., Wicaksono, B., & Kahfi, A. (2019). REMAJA PEDULI LIMBAH CAIR SEBELUM MASUK SUNGAI Abstrak PENDAHULUAN diharapkan masyarakat . Sasaran utamanya menjadi sederhana atas permasalahan yang persuasif kepada warga pengrajin tempe . Tujuannya mengubah pola berfikir dan perilaku awal oleh tim Penga. 02(03), 194–204.

Pemerintah Indonesia. (2011). Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan hukum. Bantuan Hukum, 66(July), 37–39.

Puspitaningtyas, K., & Kusumawati, E. D. (2023). Kajian Pengalihan Sistem Pemidanaan Penjara Menjadi Hukuman Kerja Sosial Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Jurnal Hak Asasi Manusia, 16(1), 60–78. https://doi.org/10.58823/JHAM.V16I1.167

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, (2022).

Rifai, A., Kurniawati, A., Harisa, A., & Berlianto, N. (2022). Sosialisasi Pendaftaran Tanah Secara Elektronik Pasca Berlakunya Undang- Undang Cipta Kerja. MATAPPA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 5, 512–519.

Rumadan, I. (2013). Problem Lembaga Pemasyarakatan Di Indonesia Dan Reorientasi Tujuan Pemidanaan. Jurnal Hukum Dan Peradilan, 2(2), 263. https://doi.org/10.25216/jhp.2.2.2013.263-276

Rutan Kelas IIA Yogyakarta. (2021). Data Statistik Penghuni.

Sari Hariyanto, D. R., & Sugama, I. D. G. D. (2021). Efektivitas Pemenjaraan Ditengah Ide Pemidanaan Dengan Pendekatan Keadilan Restoratif. Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), 10(2), 404. https://doi.org/10.24843/jmhu.2021.v10.i02.p15

Singgih Wiryono, B. S. (2022, September). Kemenkumham Akui Lapas di Indonesia Sudah Tak Manusiawi. Kompas.Com.

Widiawati, & Robianti, M. (2011). PELAYANAN DAN PENDAMPINGAN BANTUAN HUKUM GRATIS UNTUK MASYARAKAT MISKIN DI PROVINSI LAMPUNG. Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai.

Widyawati, A. (2021). Assistance and Establishment of an Anti-Corruption Legal Clinic in Puguh Village, Boja District, Kendal Regency. Jurnal Dedikasi Hukum, 1(2), 164–177. https://doi.org/10.22219/JDH.V1I2.16829

Winarni, L. N. (2019). PENJABARAN PRINSIP DEMOKRASI DALAM PEMBENTUKAN KEBIJAKAN DAERAH. Supremasi Hukum, 28(1), 83–107.

Downloads

Published

2024-05-06

How to Cite

Gunawan, Y., Anggriani, R., & Yusmiastuti, T. (2024). Perlindungan Hak Asasi Manusia bagi Tersangka dan Terdakwa dalam Sistem Pemasyarakatan di Rutan Kelas IIA Kota Yogyakarta. Jurnal Dedikasi Hukum, 4(1), 49–64. https://doi.org/10.22219/jdh.v4i1.31423

Issue

Section

Articles