Pemahaman Kepastian Hukum Hak Atas Tanah pada Aparatur dan Masyarakat Desa Benjor- Kabupaten Malang
DOI:
https://doi.org/10.22219/jdh.v4i1.31731Keywords:
Tanah, Kepastian Hukum, Pemerintah Desa, Land, Legal Certainty, Village GovernmentAbstract
Keberadaan kepastian hukum merupakan sebuah bentuk perlindungan bagi pencari keadilan terhadap tindakan sewenang-wenang, yang berarti bahwa seseorang akan dan dapat memperoleh sesuatu yang diharapkan dalam keadaan tertentu secara pasti. pada wilayah Desa Benjor masih terdapat kekurangan pemahaman terhadap sejauh mana kepastian hukum hak atas tanah yang harus diterapkan, baik dilingkup aparatur desa itu sendiri maupun untuk masyarakat. Maka dengan itu diperlukan ekskalasi pemahaman terhadap kepastian hukum hak atas tanah agar tercipatanya tata kelola pemerintahan yang baik dan perwujudan cita-cita untuk keadilan bagi masyrakat melalui pendaftaran tanag yang sudah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Permasalahan dalam penelitian ini diantaranya intensitas pengetahuan aparatur desa dan masyarakat desa terhadap kepastian hukum hak atas tanah di Desa Benjor serta hambatan aparatur desa dan masyarakat Desa Benjor untuk mendapatkan kepastian hukum terhadap hak atas tanah. Jenis Penelitian yang digunakan adalah penelitia yuridis empiris, dengan menggunakan pendekatan yuridis sosilogis.
Abstract
Understanding of Legal Certainty of Land Rights in the Apparatus and Communities of Benjor Village, Malang Regency.
The existence of legal certainty is a form of protection for justice seekers against arbitrary actions, which means that someone will and can get something that is expected under certain circumstances with certainty. in the Benjor Village area there is still a lack of understanding of the extent to which legal certainty of land rights must be applied, both within the village apparatus itself and for the community. So with that it is necessary to escalate understanding of legal certainty of land rights so that good governance is created and the realization of the ideals of justice for the community through land registration which has been determined by laws and regulations. The problems in this study include the intensity of knowledge of village officials and village communities regarding legal certainty of land rights in Benjor Village and obstacles to village apparatus and the people of Benjor Village in obtaining legal certainty regarding land rights. The type of research used is empirical juridical research, using a sociological juridical approach.
Downloads
References
Adityo, S., & Busro, A. (2022). Tinjauan Yuridis Pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Di Kota Pasuruan. Notarius, 15(1), 120–132. https://doi.org/10.14710/NTS.V15I1.46028
Anggraeny, I., Hidayah, N. P., & Ayu, I. K. (2020a). Existence of Institutions and Officials in Land Registration Activities in the Early Independence in Indonesia. 1–7. https://doi.org/10.2991/AEBMR.K.200226.001
Anggraeny, I., Hidayah, N. P., & Ayu, I. K. (2020b). Existence of Institutions and Officials in Land Registration Activities in the Early Independence in Indonesia. International Conference on Law Reform (INCLAR 2019) Existence, 121(Inclar 2019), 1–7. https://doi.org/10.2991/aebmr.k.200226.001
Ardinata, M. (2020). Tanggung Jawab Negara terhadap Jaminan Kesehatan dalam Perspektif Hak Asasi Manusia (HAM). Jurnal HAM, 11(2), 319. https://doi.org/10.30641/ham.2020.11.319-332
Aju Putrijanjti dan Ayunda Novia Jasnasari. (2021) Perkembangan Asas Umum Pemerintahan Yang Baik Dikecamatan Gringsing Untuk Meningkatkan Penyelenggaraan Pemerintah.
Ayu, I. K. (2019). Kepastian Hukum Penguasaan Tanah Melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kota Batu. Legality, 31(3), 339–350. https://doi.org/10.22146/jmh.41560
Ayu, I. K., & Heriawanto, B. K. (2019). PERBANDINGAN PELAKSANAAN PROGRAM NASIONAL AGRARIA DAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP DI KOTA BATU. Jurnal Hukum Dan Kenotariatan. https://doi.org/10.33474/hukeno.v3i2.3375
Boedi Harsono. (2013). Hukum Agraria Indonesia, Jilid 1, Jakarta: Penerbit Universitas Trisakti.
Elizabeth, J., Chendra, P., Said, N., & Lahae, K. (2020). KEPASTIAN HUKUM DALAM PERBUATAN HUKUM ATAS HARTA BERSAMA PADA PEMBELIAN DAN PENJAMINAN HAK ATAS TANAH. Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 32(2), 308–331. https://doi.org/10.22146/JMH.50865 Elza Syarief. (2012). Menyelesaikan Sengketa Tanah Melalui Pengadilan Khusus Pertanahan, Jakarta: Kepustakaan Populer Gramedia.
Elza Syarief. (2012). Menyelesaikan Sengketa Tanah Melalui Pengadilan Khusus Pertanahan, Jakarta: Kepustakaan Populer Gramedia.
Handayani, A. A. (2019). PENDAFTARAN TANAH MELALUI PROGRAM PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP (PTSL). Notarius, 12(1), 537–549. https://doi.org/10.14710/NTS.V12I1.28903
Lubis, Z. Z. S. E., Nur, M., & Sanusi, S. (2019). Asas Keseimbangan dalam Perjanjian Penerbitan Letter of Credit Sebagai Transaksi Bisnis Internasional. Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), 8(2), 261. https://doi.org/10.24843/jmhu.2019.v08.i02.p09
Soekanto, S. (2014). Pengantar Penelitian Hukum. UI-Press.
sonata, depri liber. (2014). METODE PENELITIAN HUKUM NORMATIF DAN EMPIRIS: KARAKTERISTIK KHAS DARI METODE MENELITI HUKUM. Fiat Justisia: Jurnal Ilmu Hukum, 8(1). https://doi.org/10.25041/FIATJUSTISIA.V8NO1.283
Sudargo Gautama. (1990). Tafsiran Undang-Undang Pokok Agrarian, Bandung: Citra Aditya Bakti.
Sudiro, A. A., & Putra, A. P. (2021). Kepastian Hukum Terhadap Hak Atas Pendaftaran Tanah Dan Hak Kepemilikan Atas Tanah Yang Telah Didaftarkan. Jurnal Magister Ilmu Hukum, 5(1), 22. https://doi.org/10.36722/jmih.v5i1.768
Urip Santoso. (2010). Hukum Agraria dan Hak Atas Tanah, Jakarta: Kencana Pranada Media.
Urip Santoso. (2012). Hukum Agraria Kajian Komprehensif. Jakarta: Prenadamedia Group.
Yani, A. (2018). Sistem Pemerintahan Indonesia: Pendekatan Teori dan Praktek Konstitusi Undang-Undang Dasar 1945. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 12(2), 119–135. https://doi.org/10.30641/KEBIJAKAN.2018.V12.119-135
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Yandri Radhi Anadi Anadi, Faisol, Rizki Rizki

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.












