Mediation Skill Improvement in Special Branch Leader of ‘Aisyiyah in Malaysia for Effective Dispute Resolution
DOI:
https://doi.org/10.22219/jdh.v4i2.32015Keywords:
Skill Improvement, Mediation, Dispute Resolution, Penyelesaian Sengketa, Peningkatan Keterampilan, MediasiAbstract
Mediation Skill Improvement in Special Branch of ‘Aisyiyah in Malaysia for Effective Dispute Resolution
Law counsel for mediators aims to resolve legal issue faced by the cadres and Indonesian citizens who stay in Malaysia. In contrast, the heads of ‘Aisyiyah Special Branch Leaders (PCIA) do not possess a particular skill that can be used as an alternative in resolving disputes out of court, which is mediation. Mediation is used to bring bargaining value closer to an agreement. Mediators tend to be more focused on the problems or the positions claimed by parties. The counseling method is implemented by arrangement, mediator’s role and function review, tasks division, and dialogue session. During this agenda, all participants participate in experience simulations, which are carried out by each group. The role of the third party, in this case, the mediator, in completing the task is to become a middleman between parties resolving disputes. As a middleman’, it means that mediators must position themselves as neutral parties and must choose nobody's side while resolving disputes. Through this law community service, participants deliver their reviews during dialogue sessions, they reveal that there is a significant improvement in understanding concepts of mediation’s key such as the mediator’s role, negotiation technique, and how to constructively overcome legal issues.
Abstrak
Peningkatan Keterampilan Mediasi di Pimpinan Cabang Istimewa ‘Aisyiyah Malaysia dalam Penyelesaian Sengketa yang Efektif
Penyuluhan hukum bagi mediator ini bertujuan membantu menyelesaikan masalah hukum yang dihadapi oleh para kader dan warga negara Indonesia yang tinggal di Malaysia. Namun disisi lain, para pimpinan di Pimpinan Cabang Istimewa ‘Aisyiyah (PCIA) belum memiliki keahlian khususnya mengenai alternatif penyelesaian sengketa diluar pengadilan, yaitu mediasi. Mediasi dimaksudkan guna mendekatkan perbedaan nilai tawar atas suatu kesepakatan. Mediator hanya terfokus pada permasalahan atau posisi yang dinyatakan para pihak. Metode penyuluhan ini dilaksanakan dengan persiapan, pemaparan peran dan fungsi mediator, pembagian tugas, hingga tanya jawab. Dalam agenda ini seluruh peserta menyaksikan simulasi mediasi yang dilakukan setiap kelompok. Peranan pihak ketiga, dalam hal ini sebagai mediator, dalam menjalankan tugasnya yaitu menengahi para pihak dalam menyelesaikan sengketa. “Berada di tengah” memiliki arti juga bahwa mediator harus berposisi sebagai pihak yang netral atau tidak memihak dalam menyelesaiakan sengketa. Melalui pengabdian hukum ini, peserta memberikan pesan-kesan dalam sesi tanya jawab bahwa terjadi peningkatan pemahaman yang signifikan tentang konsep-konsep kunci mediasi, seperti peran mediator, teknik negosiasi, dan cara mengatasi konflik secara konstruktif.
Downloads
References
Abdul Rani Kamarudin, & Norjihan Ab Aziz. (2014). Mediation in Malaysia : Is it Facilitative , Evaluative or Transformative ? West East Journal of Social Sciences, 3(1), 8–13.
Cahyani, T. D. (2022). Metode Alternatif Penyelesaian Sengketa: Mediasi terhadap Permasalahan Hukum (Dalam Teori dan Praktik). UMM Press.
Dewi, N. M. T. (2022). Penyelesaian Sengketa Non Litigasi Dalam Penyelesaian Sengketa Perdata. Jurnal Analisis Hukum, 5(1), 81–89. https://doi.org/10.38043/jah.v5i1.3223
Hidayat, M. (2016). Strategi & Taktik Mediasi: Berdasarkan Perma No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Kencana.
Kamaruddin, K. (2018). MEDIASI DALAM PANDANGAN HUKUM PROGRESIF Suatu Alternatif Penyelesaian Konflik Keluarga. Al-’Adl, 11(2), 1–18. https://doi.org/10.31332/ALADL.V11I2.1246
Khan, H. A., Bastiampillai, A., & Mon, S. W. (2020). Mediation as a suitable dispute resolution method in medical negligence cases: Special reference to the Malaysian position. Pertanika Journal of Social Sciences and Humanities, 28(3), 2309–2323.
Moh Fahri, L. (2021). Mediator Dan Peranannya Dalam Resolusi Konflik. PENSA : Jurnal Pendidikan Dan Ilmu Sosial, 3(1), 114–125.
Mohamed, A., & Hui, D. (2006). Mediation/Conciliation in the Malaysian Courts: With Specific Emphasis on Settlement of Labour Disputes. Lawasia J., June, 2–16. http://heinonlinebackup.com/hol-cgi-bin/get_pdf.cgi?handle=hein.journals/lawasiaj7§ion=11
Mokhtar, M. F. M. (2022). Medical Negligence Dispute in Malaysia: Choosing Mediation as the Best Constructive Approach to Address the Paradoxes in Medical Negligence Claims. European Journal of Natural Sciences and Medicine, 5(2), 75–87. https://doi.org/10.26417/ejis.v4i2.p202-211
Mulyana, D. (2019). Kekuatan Hukum Hasil Mediasi Di Dalam Pengadilan Dan Di Luar Pengadilan Menurut Hukum Positif. Jurnal Wawasan Yuridika, 3(2), 177. https://doi.org/10.25072/jwy.v3i2.224
Nugroho, S. A. (2019). Manfaat Mediasi sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa. Kencana.
Putra, D. R. (2021). Keunggulan Mediasi Sebagai Penyelesaian Sengketa Perdata Di Situasi Pandemi Covid-19. Media Keadilan: Jurnal Ilmu Hukum, 12(2), 391–410. http://journal.ummat.ac.id/index.php/JMK/article/view/6219
Siregar, G. T., Siregar, S. A., & Yasid, M. (2021). Pengetahuan Masyarakat Mengenai Prosedur Mediasi Di Pengadilan. PKM Maju UDA, 2(1), 1. https://doi.org/10.46930/pkmmajuuda.v2i1.1181
Sugianto, F. A., & Marpaung, D. S. H. (2022). Efektivitas Peranan Mediasi Dalam Upaya Alternatif Penyelesaian Sengketa Kekayaan Intelektual. Jurnal Meta-Yuridis, 5(1), 51–59. https://doi.org/10.26877/m-y.v5i1.8756
Sugianto, F., Simeon, F. C., & Wibowo, D. P. (2020). Idealisasi Sifat Alternatif dalam Penyelesaian Sengketa Melalui Mediasi. Jurnal Hukum Bisnis, 9668(85), 253–265.
Zulaeha, M. (2016). Mediasi Interest Based Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah. KERTHA PATRIKA, 38(Januari-April), 156–166.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Tinuk Dwi Cahyani, Nita Nasyithah
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.