PENDAMPINGAN SELF-DECLARE HALAL PADA UMKM BIDANG MAKANAN DAN MINUMAN DI KOTA MALANG
DOI:
https://doi.org/10.22219/skie.v8i01.32149Abstract
Halal sudah menjadi aspek kebutuhan di zaman yang sudah berkembang ini. Indonesia dengan mayoritas pemeluk agama islam membuat pemerintah mewajibkan adanya jaminan status halal produk dalam bentuk sertifikat halal. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal serta Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pelaku usaha/ industri makro dan mikro wajib mengurus sertifikat halal. Sertifikat halal merupakan salah satu jaminan status halal dari suatu produk. Sertifikat halal bertujuan untuk memberikan kepastian pada konsumen bahwa produk atau layanan yang bersangkutan sudah sesuai dengan syariat yang ada. Kota Malang memiliki kurang lebih 8000 UMKM yang bergerak di bidang makanan dan minuman. Self-declare adalah salah satu skema sertifikasi halal pada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Adanya skema ini mempermudah UMKM dalam memperoleh sertifikasi halal. Pentingnya sertifikat halal membuat pemerintah berupaya meningkatkan kesadaran dan pemahaman produsen maupun konsumen mengenai urgensi halal. Self-declare sendiri memberikan UMKM kemampuan untuk mengelola dan menyatakan kehalalan produk mereka sendiri. Pendampingan dilakukan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran pelaku UMKM terhadap halal dan edukasi mengenai proses pengajuan sertifikasi halal melalui self-declare. Kegiatan ini dilakukan dengan metode penyuluhan interaktif (edukasi sadar halal) dan pendampingan administrasi pendaftaran self-declare. Target dari kegiatan ini adalah Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang berada di Kota Malang. Pendampingan ini dilakukan dengan tujuan untuk menambah wawasan dan meningkatkan kepedulian mengenai halal. Melalui pendampingan ini juga dapat ditelusuri hambatan dan masalah yang dihadapi UMKM dalam proses sertifikasi halal. Hasil dari pengabdian ini menunjukkan bahwa pemahaman dari UMKM meningkat dan muncul sikap positif terkait pentingnya sertifikasi halal pada produknya sehingga UMKM akan mendaftarkan sertifikasi halal produknya dan didapatkan hasil berupa sertifikat halal.
Downloads
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Dzakia Nafis, Warkoyo, Vritta Amroini Wahyudi, Rista Anggriani, Dana Marsetiya Utama, Ibnu Hafid, Abel Alqurni Maulana, Nur Fitriana
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
The journal use