Edukasi Penerapan GCG (Good Corporate Governance) Pada Lembaga Pengelola Wakaf Di Lingkungan Kelurahan Kauman Kota Blitar
DOI:
https://doi.org/10.22219/skie.v8i02.34629Abstract
Program pengabdian ini bertujuan untuk mengedukasi dan meningkatkan pemahaman Nazir mengenai penerapan Good Corporate Governance(GCG) dalam organisasi pengelola wakaf. Menurut UU No. 41 Tahun 2004, wakaf adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan cara membagi atau menyerahkan sebagian harta milik seseorang untuk dipelihara oleh Nazhir. Oleh karena itu, tanggung jawab Nazhir dalam pengelolaan wakaf menjadi sangat penting. Penerapan GCG dalam pengelolaan lembaga wakaf mutlak diperlukan karena merupakan bentuk tanggung jawab Nazhirterhadap umat. Acara ini berlangsung pada Rabu, 20 September 2023 dan diikuti oleh 22 orang, termasuk Nazhir dan takmir masjid dari Kelurahan Kauman Kota Blitar. Untuk mengatasi tantangan yang dihadapi pengelola wakaf, program edukasi menggunakan metode ceramah dan diskusi. Berdasarkan hasil pre dan post test diketahui bahwa program ini meningkatkan pengetahuan dan kesadaran peserta mengenai penerapan GCG dalam pengelolaan wakaf. Berdasarkan pre-test yang mengungkap pemahaman nazir terhadap gagasan tersebut, maka disarankan agar pihak berwenang memberikan edukasi lebih lanjut mengenai pemahaman nazir terhadap penerapan GCG dalam organisasi pengelola wakaf.
Downloads
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Dwi Retno Widiyanti, Yenny Kornitasari
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
The journal use