Edukasi Penerapan GCG (Good Corporate Governance) Pada Lembaga Pengelola Wakaf Di Lingkungan Kelurahan Kauman Kota Blitar

Authors

  • Dwi Retno Widiyanti Universitas Brawijaya
  • Yenny Kornitasari Universitas Brawijaya

DOI:

https://doi.org/10.22219/skie.v8i02.34629

Abstract

Program pengabdian ini bertujuan untuk mengedukasi dan meningkatkan pemahaman Nazir mengenai penerapan Good Corporate Governance(GCG) dalam organisasi pengelola wakaf. Menurut UU No. 41 Tahun 2004, wakaf adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan cara membagi atau menyerahkan sebagian harta milik seseorang untuk dipelihara oleh Nazhir. Oleh karena itu, tanggung jawab Nazhir dalam pengelolaan wakaf menjadi sangat penting. Penerapan GCG dalam pengelolaan lembaga wakaf mutlak diperlukan karena merupakan bentuk tanggung jawab Nazhirterhadap umat. Acara ini berlangsung pada Rabu, 20 September 2023 dan diikuti oleh 22 orang, termasuk Nazhir dan takmir masjid dari Kelurahan Kauman Kota Blitar. Untuk mengatasi tantangan yang dihadapi pengelola wakaf, program edukasi menggunakan metode ceramah dan diskusi. Berdasarkan hasil pre dan post test diketahui bahwa program ini meningkatkan pengetahuan dan kesadaran peserta mengenai penerapan GCG dalam pengelolaan wakaf. Berdasarkan pre-test yang mengungkap pemahaman nazir terhadap gagasan tersebut, maka disarankan agar pihak berwenang memberikan edukasi lebih lanjut mengenai pemahaman nazir terhadap penerapan GCG dalam organisasi pengelola wakaf.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2024-09-30

How to Cite

Widiyanti, D. R., & Kornitasari, Y. (2024). Edukasi Penerapan GCG (Good Corporate Governance) Pada Lembaga Pengelola Wakaf Di Lingkungan Kelurahan Kauman Kota Blitar. Studi Kasus Inovasi Ekonomi, 8(02). https://doi.org/10.22219/skie.v8i02.34629

Issue

Section

Articles