Reintegrasi Purna-Migran: Analisis Peran Beranda Migran melalui Pendekatan Feminisme Institusional

Authors

  • Sayyidul Mubin Departemen Ilmu Hubungan Internasional, Universitas Gadjah Mada
  • Muhammad Adel Aditya Abdullah Departemen Ilmu Hubungan Internasional, Universitas Gadjah Mada
  • Zaid Asidik Pua Jiwa Departemen Ilmu Hubungan Internasional, Universitas Gadjah Mada

DOI:

https://doi.org/10.22219/jurnalsospol.v11i3.41266

Keywords:

Beranda MIgran, Feminisme Institusional, Purna-Migran, Reintegrasi

Abstract

Reintegrasi perempuan purna-migran di Indonesia memiliki tantangan yang kompleks dimana terdapat kebijakan-kebijakan dari pemerintah yang masih bersifat ekonomi-sentris. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana peran dari organisasi sosial-kemanusiaan Beranda Migran dalam menjalankan program-programnya dalam ranah reintegrasi purna-migran perempuan di Indonesia menggunakan pendekatan feminisme institusional. Analisis diolah menggunakan metode kualitatif dengan wawancara dengan Beranda Migran dan library research artikel jurnal dan laporan terkait. Penelitian ini menemukan bahwa perarturan BPPMI No.6 Tahun 2023 mencerminkan bias makulin yang dalam hal ini mengabaikan kompleksitas permasalahan perempuan purna-migran. Permasalahan-permasalahan yang hadir seperti stigma sosial, keretakan hubungan keluarga, trauma psikologis, dan tidak diakuinya sertifikasi keterampilan para purna migran. Respon Beranda Migran dalam hal ini melalui pendekatan grassroot yang partisipatif, memfasilitasi pembentukan KOPPMI, serta mendekonstruksi branding dari “Pahlawan Devisa” yang mana melanggengkan komodifaksi pekerja migran. Reintegrasi yang berhasil memerlukan pendekatan holistik dengan pertimbangan gender melalui civil society berbasis purna-migran sebagai alternatif keterbatasan pendekatan dari institusi pemerintah yang bias gender.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Alunaza, H., Mentari, M., & Lutfie, R. (2022). Perlindungan terhadap pekerja migran indonesia di masa pandemi covid-19 dari perspektif politik dan hak asasi manusia. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan, 6(1), 64-78. https://doi.org/10.31571/pkn.v6i1.3375

Anggriani, R. (2017). Perlindungan hukum bagi irregular migrant workers indonesia di kawasan asia tenggara (dalam perspektif hukum ham internasional). Yuridika, 32(2), 308. https://doi.org/10.20473/ydk.v32i2.4773

Atedjadi, R. (2015). Peran dan tanggung jawab lembaga pelayanan penempatan dan perlindungan pekerja migran di indonesia. Veritas Et Justitia, 1(2). https://doi.org/10.25123/vej.1693

Ayunda, R., Yusuf, R., & Disemadi, H. (2021). Efektivitas kebijakan pemerintah tentang perlindungan sosial pekerja migran indonesia: studi hukum di provinsi kepulauan riau. Justisi, 7(2), 89-104. https://doi.org/10.33506/js.v7i2.1248

Budiono, A., Bangsawan, M., Wardiono, K., Sukoco, B., Diarti, D., & Rumiati, N. (2023). Penyuluhan tentang problematika dan perlindungan hukum pekerja migran indonesia di hongkong. Jurnal Dedikasi Hukum, 3(2), 230-241. https://doi.org/10.22219/jdh.v3i2.30158

Fikri, S. (2022). Perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia bagi pekerja migran indonesia di luar negeri. Morality Jurnal Ilmu Hukum, 8(2), 108. https://doi.org/10.52947/morality.v8i2.255

Ford, M., Lyons, L., & van Schendel, W. (2012). Labour Migration and Human Trafficking in Southeast Asia: Critical Perspectives. Routledge.

Hamdi, S., Syarifuddin, S., Indrasari, O., & Erlina, E. (2022). Strategi pemerintah membantu pekerja migran dalam mengatasi dampak covid-19 di suralaga, lombok timur. Jurnal Kebijakan Pembangunan, 17(2), 185-198. https://doi.org/10.47441/jkp.v17i2.289

Hugo, G. (2012). Migration and Development in Indonesia. Asian and Pacific Migration Journal, 21(3), 291-314.

International Labour Organization (ILO). (2017). Return and Reintegration of Migrant Workers: Challenges and Good Practices.

International Organization for Migration (IOM). (2019). Recognition of Skills Acquired by Migrant Workers Abroad.

International Organization for Migration (IOM). (2019). Remittances and the Indonesian Economy: Policy and Practice.

International Organization for Migration (IOM). (2023). Reintegration of Returning Migrants: Challenges and Good Practices in Indonesia.

Iqbal, M. (2020). Apakah pekerja migran indonesia sehat mental?. Jurnal Kajian Wilayah, 10(2), 65. https://doi.org/10.14203/jkw.v10i2.825

Khasanah, D., Khanifa, N., & Rizkiana, R. (2023). Analisis yuridis undang-undang nomor 18 tahun 2017 terhadap pelaksanaan desmigratif. Integralistik, 34(1), 20-32. https://doi.org/10.15294/integralistik.v34i1.40200

Matompo, O. and Izziyana, W. (2022). Perlindungan hukum bagi pekerja migran perempuan indonesia non prosedural di saudi arabia berdasarkan hak konstitusional warga negara. Egalita Jurnal Kesetaraan Dan Keadilan Gender, 17(2). https://doi.org/10.18860/egalita.v17i2.18282

Parreñas, R. S. (2023). Emotional and Psychological Impact of Maternal Migration on Children. Journal of Migration Studies.

Prabowo, A. (2020). Faktor-faktor yang memperngaruhi implementasi kebijakan perlindungan pekerja migran indonesia di jawa timur. Journal of Governance and Administrative Reform, 1(2), 91-107. https://doi.org/10.20473/jgar.v1i2.39223

Rahmadhani, S., Fauzi, R., & Nulhaqim, S. (2023). Peran pekerja sosial dalam perlindungan bagi pekerja migran. Jurnal Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat (Jppm), 3(2), 87. https://doi.org/10.24198/jppm.v3i2.40243

Rosalina, H. and Setyawanta, L. (2020). Perlindungan hukum terhadap pekerja migran sektor informal dalam perspektif teori bekerjanya hukum di masyarakat. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 2(2), 174-187. https://doi.org/10.14710/jphi.v2i2.174-187

Silvey, R. (2006). "Geographies of Gender and Migration: Spatializing Social Difference." International Migration Review, 40(1), 64-81.

Silviana, S., Sood, M., & Makhroja, M. (2022). Analisis implementasi sistem sponsorship (kafala) terhadap pelanggaran hak pekerja migran indonesia di saudia arabia. Indonesian Journal of Global Discourse, 4(2), 96-109. https://doi.org/10.29303/ijgd.v4i2.65

Sugiyono. (2015). Metode Penelitian Pendidikan: Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.

UN Women. (2024). Towards Gender-Responsive Reintegration of Women Migrant Workers in Southeast Asia.

UNICEF. (2024). The Emotional Well-being of Children Left Behind by Migrant Parents. UNICEF Report.

Widodo, H. and Belgradoputra, R. (2019). Perlindungan pekerja migran indonesia. Binamulia Hukum, 8(1), 107-116. https://doi.org/10.37893/jbh.v8i1.42

World Bank. (2024). Challenges of Reintegration for Female Migrant Workers in Indonesia. World Bank Policy Brief.

World Bank. (2024). Female Migrant Workers and Structural Barriers in Reintegration Policies.

Wuryandari, R. (2022). Perspektif sound governance dalam tata kelola penempatan pekerja migran indonesia: kasus pekerja perempuan domestic worker. Journal of Governance and Administrative Reform, 2(2), 82-101. https://doi.org/10.20473/jgar.v2i2.33465

Yusitarani, S. (2020). Analisis yuridis perlindungan hukum tenaga migran korban perdagangan manusia oleh pemerintah indonesia. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 2(1), 24-37. https://doi.org/10.14710/jphi.v2i1.24-37

Wawancara

Kristy, H. (2025). Beranda Migran. Wawancara. Sleman.

Downloads

Published

2025-12-18

How to Cite

Mubin, S., Abdullah, M. A. A., & Jiwa, Z. A. P. (2025). Reintegrasi Purna-Migran: Analisis Peran Beranda Migran melalui Pendekatan Feminisme Institusional. Sospol, 11(3), 122–139. https://doi.org/10.22219/jurnalsospol.v11i3.41266